Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyidik Badan Narkotika Nasional berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional) Pusat, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika yang terdiri atas:
- penyelidikan dan penyidikan narkotika
- penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika
- penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika
- monitoring dan evaluasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional diberikan Tunjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional setiap bulan dengan besaran:
- Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya - Rp1.380.000
- Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda - Rp1.100.000
- Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Pilihan
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Asisten Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.