Pengendali Sistem Elektronik dan Data

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Madya
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem elektronik dan data
  2. melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik dan data
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian sistem elektronik dan data
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian sistem elektronik dan data

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.


Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.


Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.