Pengendali Sistem Elektronik dan Data

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Madya
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem elektronik dan data
  2. melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik dan data
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian sistem elektronik dan data
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian sistem elektronik dan data

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.