Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Madya
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data yang terdiri atas:
- melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem elektronik dan data
- melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik dan data
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian sistem elektronik dan data
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian sistem elektronik dan data
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
