Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang terdiri atas:
- Pengkajian Al-Qur’an
- Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an
- Penafsiran Al-Qur’an
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Jabatan Pilihan
Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.