Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.

Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Ahli Pertama
  • Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Ahli Muda
  • Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Ahli Madya
  • Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG yaitu melakukan kegiatan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang terdiri atas:

  1. melaksanakan instalasi, pemeliharaan, kalibrasi, manajemen, dan layanan sistem ditingkat operasional
  2. melaksanakan evaluasi sistem, supervisi pemeliharaan dan pengelolaan kalibrasi dan melakukan pengujian operasionalisasi peralatan
  3. melaksanakan validasi hasil evaluasi pengelolaan instrumentasi dan kalibrasi serta mendesain kajian dan alih teknologi
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang instrumentasi, melaksanakan pembinaan pemeliharaan alat operasi utama, dan melakukan evaluasi metode sistem instrumentasi ditingkat nasional dan internasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.