Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan yang terdiri atas:
- Pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan pertama dan berkala, serta mengumpulkan bahan, data dan informasi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan teknis, pemeriksaan, pengujian pertama dan berkala, penyidikan, serta mengolah data, informasi, dan analisis pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan teknis lanjutan, pengujian ulang dan khusus, serta mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan skala nasional/internasional, menyusun dan mengembangkan rencana strategis dan rekomendasi pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan serta melakukan pengembangan jejaring sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional dan internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Pilihan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
