Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
- pembinaan norma ketenagakerjaan
- pemeriksaan norma ketenagakerjaan
- pengujian norma ketenagakerjaan
- Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
- pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Pilihan
Pengawas Pertambangan
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Diplomat
Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.