Pengawas Ketenagakerjaan

Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:

  1. pembinaan norma ketenagakerjaan
  2. pemeriksaan norma ketenagakerjaan
  3. pengujian norma ketenagakerjaan
  4. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
  5. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.