Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Jaminan Produk Halal berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Jaminan Produk Halal sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
- melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
- melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans Jaminan Produk Halal
- melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi Jaminan Produk Halal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Jabatan Pilihan
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.