Pengawas Benih Tanaman

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Benih Tanaman Pemula
  • Pengawas Benih Tanaman Terampil
  • Pengawas Benih Tanaman Mahir
  • Pengawas Benih Tanaman Penyelia
  • Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
  • Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda
  • Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan perbenihan terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan pengawasan di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, peredaran benih, dan pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu
  2. Menyiapkan bahan, alat, data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  3. Merekapitulasi data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  4. Mengklasifikasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  5. Memverifikasi dan memvalidasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  6. Mengidentifikasi dan melaksanakan penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  7. Menganalisis hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  8. Mengevaluasi, mengembangkan dan memberikan rekomendasi di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.