Pengamat Tera

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.

Pengamat Tera berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengamat Tera Pemula
  • Pengamat Tera Terampil
  • Pengamat Tera Mahir
  • Pengamat Tera Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu melakukan kegiatan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang Metrologi Legal yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan mendata bahan pelaksanaan
  2. melaksanakan pemetaan potensi
  3. melaksanakan penyajian data dan rekomendasi teknis hasil
  4. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.