Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Instansi Pembina.
Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengaman Pemasyarakatan Pemula (II/a dan II/b)
- Pengaman Pemasyarakatan Terampil (II/c dan II/d)
- Pengaman Pemasyarakatan Mahir (III/a dan III/b)
- Pengaman Pemasyarakatan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Pengaman Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:
- penjagaan
- pengawalan
- penggeledahan
- kontrol
- intelijen
- pengendalian sarana pengamanan
- pengawasan komunikasi
- pengendalian lingkungan
- penempatan dalam rangka pengamanan
- penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa
- penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
