Pengaman Pemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Instansi Pembina.

Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengaman Pemasyarakatan Pemula (II/a dan II/b)
  • Pengaman Pemasyarakatan Terampil (II/c dan II/d)
  • Pengaman Pemasyarakatan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pengaman Pemasyarakatan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pengaman Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. penjagaan
  2. pengawalan
  3. penggeledahan
  4. kontrol
  5. intelijen
  6. pengendalian sarana pengamanan
  7. pengawasan komunikasi
  8. pengendalian lingkungan
  9. penempatan dalam rangka pengamanan
  10. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa
  11. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.