Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dan Instansi Daerah.
Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Peneliti Ahli Pertama
- Peneliti Ahli Muda
- Peneliti Ahli Madya
- Peneliti Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang terdiri atas:
- Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
- Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang.
- Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
- Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Jabatan Pilihan
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Asisten Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.