Penata Perizinan

Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2022

Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Perizinan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah.

Penata Perizinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Perizinan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Perizinan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Perizinan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Perizinan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang terdiri atas:

  1. persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  2. pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  3. pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  4. pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, terdiri atas pengelolaan informasi
  5. kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  6. pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat
  7. penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  8. pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  9. pengawasan kinerja organisasi
  10. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah
  11. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi
  12. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.