Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Perizinan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah.
Penata Perizinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Perizinan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Perizinan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Perizinan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Perizinan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang terdiri atas:
- persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, terdiri atas pengelolaan informasi
- kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat
- penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pengawasan kinerja organisasi
- pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah
- pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi
- pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Jabatan Pilihan
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Bidan
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.