Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penataan penyelenggaraan pos dan informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Pertama
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Muda
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Madya
  • Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
  2. melaksanakan analisis penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.