Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penataan penyelenggaraan pos dan informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Pertama
- Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Muda
- Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Madya
- Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
- melaksanakan analisis penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025
Jabatan Pilihan
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
Pemadam Kebakaran
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
