Penata Penerbitan Ilmiah

Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah.

Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah
  2. penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah
  3. penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual
  4. penyuntingan
  5. desain dan produksi terbitan
  6. promosi dan diseminasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.