Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula (II/a)
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan yang terdiri atas:
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan
- penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
- penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
- penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan
- penyelenggaraan sistem drainase lingkungan
- tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.