Penata Laksana Jalan dan Jembatan

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula (II/a)
  • Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir (III/a dan III/b)
  • Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan yang terdiri atas:

  1. perencanaan umum jalan dan jembatan
  2. perencanaan teknis jalan dan jembatan
  3. pelaksanaan jalan dan jembatan
  4. pengawasan jalan dan jembatan
  5. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.