Penata Kelola Perumahan

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan yang terdiri atas:

  1. pengaturan dan perencanaan
  2. pembinaan dan pemberdayaan
  3. penyelenggaraan manajemen perumahan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.