Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal yang terdiri atas:
- pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal
- pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal peningkatan kemitraan, peningkatan daya saing, penciptaan persaingan usaha yang sehat dan penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal
- pengembangan sistem di bidang penanaman modal
- promosi penanaman modal
- kerja sama penanaman modal
- pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- pelayanan terpadu satu pintu
- pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal
- pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Jabatan Pilihan
Kurator Keperdataan
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.