Penata Kelola Penanaman Modal

Ditetapkan pada tanggal 26 September 2025

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri.

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal yang terdiri atas:

  1. melaksanakan pemeriksaan dokumen, identifikasi, inventarisasi, penyajian data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal
  2. melaksanakan analisis, verifikasi data dan informasi, pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal
  3. melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan rekomendasi teknis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal
  4. menyusun evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.