Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman terdiri atas:
- Melakukan kegiatan pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman
- Mengidentifikasi kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
- Menganalisis kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, menganalisis perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
- Mengevaluasi penerimaan dokumen permohonan hak PVT, merekomendasi pemberian, penolakan, pembatalan, pencabutan hak perlindungan varietas tanaman, mengevaluasi perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Pilihan
Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
