Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman
  2. Mengidentifikasi kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
  3. Menganalisis kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, menganalisis perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
  4. Mengevaluasi penerimaan dokumen permohonan hak PVT, merekomendasi pemberian, penolakan, pembatalan, pencabutan hak perlindungan varietas tanaman, mengevaluasi perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.