Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman
  2. Mengidentifikasi kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
  3. Menganalisis kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, menganalisis perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
  4. Mengevaluasi penerimaan dokumen permohonan hak PVT, merekomendasi pemberian, penolakan, pembatalan, pencabutan hak perlindungan varietas tanaman, mengevaluasi perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.