Pemeriksa Keimigrasian

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Keimigrasian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Keimigrasian Pemula (II/a)
  • Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian yang terdiri atas:

  1. pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian
  2. intelijen dan penindakan keimigrasian
  3. pengendalian rumah detensi imigrasi
  4. informasi keimigrasian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.