Negosiator Perdagangan

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan.

Negosiator Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Negosiator Perdagangan Ahli Pertama
  • Negosiator Perdagangan Ahli Muda
  • Negosiator Perdagangan Ahli Madya
  • Negosiator Perdagangan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional yang terdiri atas:

  1. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerja sama, verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional
  2. melaksanakan analisis bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional, pelaksanaan perundingan, penanganan hambatan perdagangan, serta penyusunan bahan untuk ratifikasi dan aktivasi terkait hasil perundingan bidang perdagangan internasional
  3. melaksanakan evaluasi, penilaian, dan rekomendasi posisi runding, Kerja Sama Perdagangan Internasional, penanganan hambatan perdagangan serta penyusunan materi pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional
  4. melaksanakan pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional serta reviu dan penyusunan rekomendasi kebijakan hasil perundingan bidang perdagangan internasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.25 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diberikan Tunjangan Negosiator Perdagangan setiap bulan dengan besaran:

  • Negosiator Perdagangan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.