Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan.
Negosiator Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Negosiator Perdagangan Ahli Pertama
- Negosiator Perdagangan Ahli Muda
- Negosiator Perdagangan Ahli Madya
- Negosiator Perdagangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional yang terdiri atas:
- melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerja sama, verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional
- melaksanakan analisis bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional, pelaksanaan perundingan, penanganan hambatan perdagangan, serta penyusunan bahan untuk ratifikasi dan aktivasi terkait hasil perundingan bidang perdagangan internasional
- melaksanakan evaluasi, penilaian, dan rekomendasi posisi runding, Kerja Sama Perdagangan Internasional, penanganan hambatan perdagangan serta penyusunan materi pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional
- melaksanakan pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional serta reviu dan penyusunan rekomendasi kebijakan hasil perundingan bidang perdagangan internasional
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.25 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diberikan Tunjangan Negosiator Perdagangan setiap bulan dengan besaran:
- Negosiator Perdagangan Ahli Utama – Rp2.025.000
- Negosiator Perdagangan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Negosiator Perdagangan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Negosiator Perdagangan Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022
Jabatan Pilihan
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Pengawas Bibit Ternak
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
