Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Kurator Koleksi Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah.
Kurator Koleksi Hayati berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yaitu melaksanakan Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi yang terdiri atas:
- penyusunan rencana kegiatan
- penyusunan standar kerja
- penyusunan kebutuhan atau potensi koleksi keanekaragaman hayati
- eksplorasi koleksi
- handling spesimen atau isolat kultur koleksi pasca eksplorasi
- pendataan koleksi
- pertukaran koleksi
- validasi
- penerbitan katalog koleksi
- perawatan spesimen atau kultur koleksi
- perawatan fasilitas pendukung koleksi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan Tunjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan dengan besaran:
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama - Rp2.025.000
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya - Rp1.380.000
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda - Rp1.100.000
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama - Rp540.O00
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Pilihan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Penyuluh Sosial
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Analis Geofisika
Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.