Kurator Koleksi Hayati

Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Kurator Koleksi Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah.

Kurator Koleksi Hayati berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yaitu melaksanakan Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana kegiatan
  2. penyusunan standar kerja
  3. penyusunan kebutuhan atau potensi koleksi keanekaragaman hayati
  4. eksplorasi koleksi
  5. handling spesimen atau isolat kultur koleksi pasca eksplorasi
  6. pendataan koleksi
  7. pertukaran koleksi
  8. validasi
  9. penerbitan katalog koleksi
  10. perawatan spesimen atau kultur koleksi
  11. perawatan fasilitas pendukung koleksi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan Tunjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan dengan besaran:

  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama - Rp540.O00

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.