Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Instruktur
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah.
Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Instruktur Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Instruktur Mahir (III/a dan III/b)
- Instruktur Penyelia (III/c dan III/d)
- Instruktur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Instruktur Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Instruktur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Instruktur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja yang terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan
- pengembangan sistem pelatihan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Instruktur
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur diberikan Tunjangan Instruktur setiap bulan dengan besaran:
- Instruktur Ahli Utama - Rp2.025.000
- Instruktur Ahli Madya - Rp1.380,000
- Instruktur Ahli Muda - Rp1,100,000
- Instruktur Ahli Pertama - Rp540.000
- Instruktur Penyelia - Rp960.000
- Instruktur Mahir - Rp500.000
- Instruktur Terampil - Rp360.000
Jabatan Pilihan
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Penata Kelola Penanaman Modal
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.