Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Instruktur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah.
Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Instruktur Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Instruktur Mahir (III/a dan III/b)
- Instruktur Penyelia (III/c dan III/d)
- Instruktur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Instruktur Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Instruktur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Instruktur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja yang terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan
- pengembangan sistem pelatihan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Instruktur
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur diberikan Tunjangan Instruktur setiap bulan dengan besaran:
- Instruktur Ahli Utama - Rp2.025.000
- Instruktur Ahli Madya - Rp1.380,000
- Instruktur Ahli Muda - Rp1,100,000
- Instruktur Ahli Pertama - Rp540.000
- Instruktur Penyelia - Rp960.000
- Instruktur Mahir - Rp500.000
- Instruktur Terampil - Rp360.000
Jabatan Pilihan
Bidan
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Analis Hukum
Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.