Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional yang terdiri atas:
- persiapan
- pengadaan
- pengoperasian
- pengoperasian
- pemeriksaan
- pengusahaan
- pengusahaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Pranata Kebencanaan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Analis Kebijakan
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Pengembang Penilaian Pendidikan
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.