Inspektur Ketenagalistrikan

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada Instansi Pemerintah.

Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
  2. melaksanakan pemeriksaan, pengolahan dan analisis data pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
  3. melaksanakan manajemen inspeksi, analisis dan kajian atas permasalahan teknis, evaluasi, serta merumuskan rekomendasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
  4. melaksanakan kegiatan pengkajian, pengembangan teori, metode dan/atau sistem, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan dengan besaran:

  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.