Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan Instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penguji Kendaraan Bermotor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
- Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
- Penguji Kendaraan Bermotor Mahir
- Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Pertama
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Muda
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Madya
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas:
- Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Keimigrasian
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
