Inspektur Angkutan Udara

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Angkutan Udara merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara yang terdiri atas:

  1. pengaturan
  2. pengendalian
  3. pengawasan penyelenggaraan Angkutan Udara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.


Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.