Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian pada Instansi Pembina.
Auditor Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yaitu melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian yang terdiri atas:
- penyiapan perencanaan audit
- perencanaan pelaksanaan audit
- penetapan program audit
- pelaksanaan audit
- pelaksanaan evaluasi hasil audit
- pemantauan tindak lanjut hasil audit
- pengembangan penyelenggaraan audit
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Pranata Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Penata Laksana Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
