Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.
Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penyuluh Perikanan Terampil
- Asisten Penyuluh Perikanan Mahir
- Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan yang terdiri atas:
- penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan
- pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan
- pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi
- pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan
- Pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan
- Pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup
- Pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Pilihan
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
