Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.
Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penyuluh Perikanan Terampil
- Asisten Penyuluh Perikanan Mahir
- Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan yang terdiri atas:
- penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan
- pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan
- pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi
- pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan
- Pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan
- Pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup
- Pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Pilihan
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
