Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana operasional untuk kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pengawas Perikanan Pemula (II/a dan II/b)
- Asisten Pengawas Perikanan Terampil (II/c dan II/d)
- Asisten Pengawas Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Pengawas Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan yang terdiri atas:
- perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan
- pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan
- pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan
- pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan
- pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan
- pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
- evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
Jabatan Pilihan
Penata Penerbitan Ilmiah
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Pranata Komputer
Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Asisten Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.