Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2020

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah.

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur yang terdiri atas:

  1. perencanaan dan pengorganisasian asesmen
  2. pengembangan perangkat asesmen
  3. pelaksanaan asesmen
  4. keputusan dan umpan balik asesmen
  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen
  6. pemanfaatan hasil asesmen
  7. pengendalian mutu asesmen
  8. manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi/potensi strategik
  9. pengembangan sistem asesmen strategik

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan dengan besaran:

  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama - Rp1.870.000
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya - Rp1.360.000
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda - Rp918.000
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.


Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.


Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.