Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur yang terdiri atas:
- perencanaan dan pengorganisasian asesmen
- pengembangan perangkat asesmen
- pelaksanaan asesmen
- keputusan dan umpan balik asesmen
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen
- pemanfaatan hasil asesmen
- pengendalian mutu asesmen
- manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi/potensi strategik
- pengembangan sistem asesmen strategik
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan dengan besaran:
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama - Rp1.870.000
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya - Rp1.360.000
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda - Rp918.000
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Pilihan
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Perencana
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
