Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. analisis dan tindakan karantina tumbuhan
  2. pengawasan keamanan hayati nabati

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan


Standar Kompetensi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama - Rp1.522.000
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya - Rp1.290.000
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda - Rp1.003.000
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.