Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas:

  1. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  6. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.