Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas:

  1. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  6. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.


Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.


Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.