Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas:
- perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Paramedik Veteriner
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Kataloger
Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.
