Analis Pasar Hasil Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri yang terdiri atas:

  1. persiapan analisis pasar hasil perikanan
  2. pengumpulan data dan informasi
  3. pengolahan data
  4. analisis data
  5. penyajian dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.