Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah.
Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri yang terdiri atas:
- persiapan analisis pasar hasil perikanan
- pengumpulan data dan informasi
- pengolahan data
- analisis data
- penyajian dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Pilihan
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Pemeriksa Keimigrasian
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
