Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 484/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 484/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Henry Kurniawan selaku Ahli Waris dari Alm Santi Mulyasari melawan dr. Tamtam Otamar Samsudin, Sp.OG, Rumah Sakit Metro Politan Medical Center (RS MMC), dan PT Kosala Agung Metropolitan - Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 66/PDT/2016/PT.DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 484/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel - Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 66/PDT/2016/PT.DKI
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 480 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021
Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2018
Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
