Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 93/Pdt.G/2024/PTA.Bdg

Banding Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3153/Pdt.G/2023/PA.Dpk


Dibacakan pada tanggal 25 April 2024
Jenis: Putusan Pengadilan Tinggi Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3153/Pdt.G/2023/PA.Dpk
    Perkara Cerai Gugat antara Yris Jetty Dirk De Beule binti Johan De Beule melawan Muhammad Amar Akbar bin Suhendri Zoni
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 93/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
    Banding Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3153/Pdt.G/2023/PA.Dpk

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik Untuk Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk Akses ke Pelanggan


Penyelenggaraan Penelitian Klinik di Rumah Sakit


Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme