Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 93/Pdt.G/2024/PTA.Bdg

Banding Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3153/Pdt.G/2023/PA.Dpk


Dibacakan pada tanggal 25 April 2024
Jenis: Putusan Pengadilan Tinggi Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan


Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3153/Pdt.G/2023/PA.Dpk
    Perkara Cerai Gugat antara Yris Jetty Dirk De Beule binti Johan De Beule melawan Muhammad Amar Akbar bin Suhendri Zoni
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 93/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
    Banding Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3153/Pdt.G/2023/PA.Dpk

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu