Banding Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Dibacakan pada tanggal 24 September 2019
Jenis: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Banding Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst - Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020
Kasasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223.K/TL.04/MEM.L/2025
Besaran Tingkat Mutu Pelayanan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib
