Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT

Gugatan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1282/30/DJB/2018 antara PT Oti Eya Abadi melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT Aneka Tambang Tbk


Status: Banding
Dibacakan pada tanggal 3 September 2021
Jenis: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT
    Gugatan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1282/30/DJB/2018 antara PT Oti Eya Abadi melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT Aneka Tambang Tbk
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 255/B/2021/PT.TUN.JKT
    Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/2022
    Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 255/B/2021/PT.TUN.JKT

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Belgia


Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri


Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu