Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg

Permohonan Pembatalan Perdamaian oleh PT Indo Bharat Rayon terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya


Status: Kasasi
Dibacakan pada tanggal 21 Oktober 2024
Jenis: Putusan Pengadilan Niaga

Kuasa Hukum Penggugat/Pemohon:

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan


Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg
    Permohonan Pembatalan Perdamaian oleh PT Indo Bharat Rayon terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
    Kasasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan


Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Format dan Panduan Tata Cara Perhitungan Premi Program Restrukturisasi Perbankan