Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess - Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST - Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI - Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 PK/PID/2018
Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015
Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2025
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Social Security Number
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Looping Gresik – PKG Gresik
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2015
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015