Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023

Pengujian Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), dan Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 198 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 200 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 29 November 2024
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023


Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan