Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016

Pengujian Pasal 251 ayat (1), Pasal 251 ayat (2), Pasal 251 ayat (7), dan Pasal 251 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 14 Juni 2017
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah


Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi


Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui Mekanisme Pengangkatan