Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 28 April 2015
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxismeleninisme


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Indragiri Hilir Provinsi Riau


Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis


Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Inklusif Kelompok Rentan di Provinsi Nusa Tenggara Timur