Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016

Pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 28 September 2017
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah


Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan