Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 92
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perlu mengganti Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;

  2. bahwa penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/760/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 perihal Usulan Perubahan Struktur Kelembagaan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri


Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan


Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara