Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Pengujian Pasal 2, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 22 November 2018
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia


Sengketa Sewa Menyewa Perumahan


Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan