Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pid/2012
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 476/PID/2011/PT.DKI
Dibacakan pada tanggal 12 Desember 2012
Jenis: Putusan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 569/PID.B/2011/PN.JKT.TIM.
Terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez - Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 476/PID/2011/PT.DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 569/PID.B/2011/PN.JKT.TIM. - Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pid/2012
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 476/PID/2011/PT.DKI
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2023
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4803/2021
Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Obat Kemoterapi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020
Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah