Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara;
bahwa untuk mewujudkan pelayanan Rumkit Bhayangkara yang prima, efektif dan efisien perlu penyelenggaraan Rumkit yang terstandarisasi aspek kemampuan pelayanan dan sumber dayanya;
bahwa Rumah Sakit Bhayangkara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta masyarakat umum harus dapat memberikan pelayanan bermutu dan merata, dan memberikan pelayanan kedokteran kepolisian yang profesional dan proporsional untuk tugas kepolisian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023
Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2014
Pedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi