Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014

Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)


Disahkan: 11 Maret 2014
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters);

  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 30 Maret 2002 di Seoul telah ditandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana;

  3. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu Negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;

  4. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Budi Daya Hewan Peliharaan


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union concerning the ITU Area Office in Jakarta)


Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik