Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996

Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)


Disahkan: 7 November 1996
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran psikotropika);

  2. bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Undang-undang;

  3. bahwa berdasarkan resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka pada tanggal 11 Januari – 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan The United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971);

  4. bahwa makin pesatnya kemajuan di bidang transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, maka masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika juga meningkat sehingga perlu kerja sama internasional untuk mengatasinya;

  5. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara terus menerus di bidang kesejahteraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan obat, psikotropika, narkotika, dan zat adiktif;

  6. bahwa psikotropika sangat bermanfaat untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan masalah kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta masalah sosial lainnya;

  7. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan Rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian


Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan