Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan


Disahkan pada tanggal 31 Juli 1981
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan;

  2. bahwa untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing;

  3. bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;

  4. bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 perlu diganti;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian


Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu


Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016